More

    “Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK demi Kondusivitas Masyarakat Jateng”

    Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), telah resmi mencabut gugatan terkait hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan menjaga kondusifitas masyarakat. Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, menyatakan bahwa pencabutan dilakukan untuk mempertahankan kerukunan dan ketenangan di Jawa Tengah yang merupakan wilayah yang mengutamakan persatuan.

    Tindakan pencabutan gugatan dilakukan pada 13 Januari 2025 sebagai upaya untuk mengakhiri perpecahan dan ketidaksepakatan selama proses pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah. Hendrar Prihadi juga telah mengonfirmasi pencabutan gugatan tersebut, dengan sidang lanjutan untuk mendengar proses pencabutan yang dilakukan pada Senin tersebut.

    Gugatan yang diajukan sebelumnya sempat berlangsung di Mahkamah dimana Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 terkait hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, khususnya terkait perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Selain itu, Andika-Hendi juga meminta agar MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Dengan pencabutan gugatan ini, diharapkan Jawa Tengah dapat kembali bersatu dan membangun bersama ke depannya.

    Berita Terbaru

    Related articles