More

    “Rahasia Pelanggaran TSM Pilbup Serang Terungkap”

    Sidang lanjutan sengketa pilkada Kabupaten Serang telah digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 17 Januari 2025. Dalam perselisihan mengenai hasil pemilihan umum Bupati, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, sebagai pemohon, mengajukan gugatan terhadap pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Pengacara pemohon menilai adanya tiga unsur yang membentuk dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Unsur tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan wewenang Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, pengerahan serta aktifnya para kepala desa dalam berkampanye, dan ketidaknetralan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

    Pengacara pasangan Andika-Nanang, Deni Pamungkas, mengungkap bahwa Yandri Susanto, suami dari Ratu Rachmatuzakiyah, diduga melakukan konsolidasi untuk memenangkan istrinya dengan melibatkan kepala desa. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan Kepolisian Resor di wilayah hukum Polda Banten. Kepolisian diduga melakukan pemanggilan dan intimidasi terhadap kepala desa di Kabupaten Serang, untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2. Pelanggaran sistematis juga terjadi saat Yandri, dengan matang, merencanakan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 melalui kegiatan konsolidasi dengan partisipasi 277 kepala desa. Pelanggaran massif yang diduga terjadi adalah kehadiran kepala desa dalam konsolidasi pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam acara Rapat Koordinasi Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.

    Berita Terbaru

    Related articles