Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold berdampak luas pada dunia politik Indonesia. Sekarang, setiap partai yang mengikuti Pemilu memiliki kesempatan untuk mengusung calon presidennya sendiri. Ketua Harian DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Anan Wijaya, menanggapi keputusan MK dengan menyatakan perlunya revisi konstitusi. Salah satu saran yang dia ajukan adalah pengetatan syarat bagi partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu. Menurutnya, syarat ini harus mencakup memiliki kepengurusan di 38 provinsi dan keterwakilan di seluruh kabupaten/kota. Anan berpendapat bahwa langkah ini akan membantu mengurangi kemungkinan organisasi yang tidak berprinsip mendirikan partai politik. Namun, dia mengakui bahwa usulannya memerlukan pembahasan serius oleh pemerintah dan Parlemen. Anan juga memperingatkan bahwa jika aturan kepesertaan partai dalam pemilu tidak diperketat, Indonesia bisa mengulang fenomena Pemilu 1999 yang diikuti oleh 48 partai politik. Kondisi ini dapat mengakibatkan negara terkunci dalam proses konsolidasi demokrasi yang terus berlangsung tanpa fokus pada pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, GRIB Jaya mendorong pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Partai Politik dan UU Pemilu guna mengatur syarat kepesertaan partai politik dengan lebih ketat. Tindakan ini diharapkan dapat membantu Indonesia untuk memfokuskan upaya pada pembangunan ekonomi tanpa terlalu banyak terlibat dalam politik yang memecah belah.
“Peningkatan Syarat Parpol Pasca Penghapusan Presidential Threshold”
Related articles