More

    “Provinsi Terapkan Relaksasi Opsen PKB & BBNKB”

    Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan baru terkait kendaraan bermotor, yaitu opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. Opsi ini merupakan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Tarif opsi PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Meskipun hal ini dapat menyebabkan kenaikan harga kendaraan dan menurunkan daya beli konsumen, beberapa provinsi memberlakukan relaksasi opsi pajak kendaraan untuk mendukung industri otomotif nasional. Sebanyak 25 provinsi telah menerapkan regulasi terkait relaksasi opsi PKB dan BBNKB, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, dan beberapa provinsi lainnya.

    Dalam upaya mendongkrak industri otomotif, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan insentif seperti pengurangan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah untuk mobil hybrid dan listrik. Industri otomotif Indonesia mengalami dampak negatif pada Produk Domestik Bruto pada tahun 2024. Kementerian Perindustrian secara aktif menyampaikan usulan insentif dan relaksasi kebijakan untuk mendukung industri otomotif dan menjaga daya saingnya. Diharapkan langkah-langkah ini dapat memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional di pasar domestik maupun global.

    Berita Terbaru

    Related articles