More

    “Sistem Tilang Berbasis Poin: Skema Dan Implementasinya”

    Korlantas Polri sedang menerapkan sistem tilang berbasis poin atau Traffic Attitude Record (TAR) sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam sistem ini, setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diberikan 12 poin per tahun, yang akan dikurangi jika melakukan pelanggaran dengan jumlah poin yang bervariasi tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran. Jika pemilik SIM kehilangan 12 poin dalam satu tahun, SIM tersebut bisa ditahan atau dicabut sementara waktu sebelum ada keputusan pengadilan. Untuk mendapatkan kembali SIM, pemilik harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi. Sistem tilang berbasis poin ini berlaku sejak Januari 2025 dan berlaku untuk semua pemilik SIM. Berbagai pelanggaran dilengkapi dengan pengurangan poin yang spesifik, dan sanksi untuk kehilangan poin maksimum adalah penahanan SIM atau pencabutan berdasarkan putusan pengadilan. Diharapkan bahwa sistem ini dapat mengurangi tingkat kecelakaan dan meningkatkan kesadaran pengemudi di jalan.

    Berita Terbaru

    Related articles