Penangkapan seorang warga di Medan oleh Kapolrestabes Medan, Budianto Sitepu alias BS, berakhir tragis dengan kematian BS setelah diamankan. Namun, penangkapan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi administrasi penyidikan seperti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atau surat perintah penangkapan. Insiden ini terjadi ketika Ipda ID dan lima anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap BS serta rekannya yang sedang berkendara sepeda motor di sekitar Desa Semayang, Kabupaten Deli Serdang.
Selama proses penangkapan, dugaan kekerasan terjadi, yang mengarah pada kematian BS. Otopsi jasad BS menunjukkan adanya pendarahan di otak, kepala, luka terbuka di pipi, dan luka di mata. Gidion, Kapolrestabes Medan, menyebut bahwa kekerasan tersebut melibatkan benda tumpul, dan hal ini menjadi fokus dalam penyidikan.
Sebagai respons atas kasus ini, tujuh personel Polrestabes Medan menjalani penempatan khusus (Patsus) untuk memastikan proses penyidikan selanjutnya berjalan dengan baik. Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi serta mengamankan rekaman CCTV untuk mendukung investigasi terhadap dugaan penganiayaan terhadap BS.
Peristiwa ini berawal dari insiden di sebuah warung tuak di Desa Semayang, dimana konflik antara seorang anggota polisi dengan BS terjadi. Peneguran terhadap BS karena perilakunya yang mengganggu ketertiban masyarakat berujung pada penangkapan BS dan teman-temannya. Namun, tragisnya, BS meninggal dunia setelah dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa kematian BS tidak terjadi di dalam tahanan atau kantor polisi, melainkan di rumah sakit. Dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian BS menjadi sorotan utama dalam kasus ini, dengan pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan penyelidikan yang mendalam.