More

    “Usul Wakil Ketua MPR: PPN Produk Pokok Lokal Tetap Stabil”

    Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) mengkritik sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, keputusan tersebut seolah lempar batu sembunyi tangan mengingat bahwa kenaikan PPN 12 persen sudah termaktub dalam usulan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang disahkan menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021. Menariknya, keputusan ini pun telah disetujui oleh Fraksi DPR PDI-P yang dipimpin oleh Dolfie Othniel Frederic Palit, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDI-P.

    Viva, dalam keterangan tertulisnya, menyoroti inkonsistensi sikap PDI-P yang kini menolak kenaikan PPN 12 persen setelah sebelumnya menyetujuinya. Perubahan sikap ini dinilai memberikan kesan bahwa PDI-P bertindak tidak konsisten dan bahkan terkesan seolah-olah melakukan lempar batu sembunyi tangan. Lebih lanjut, Viva menyatakan bahwa perubahan sikap ini kemungkinan akan dinilai oleh sebagian masyarakat sebagai strategi politik, terutama mengingat posisi PDI-P yang saat ini berada di luar pemerintahan.

    Dengan demikian, sikap yang awalnya setuju namun kemudian menolak kenaikan PPN 12 persen oleh PDI-P dianggap sebagai tindakan yang kurang konsisten. Hal ini juga menimbulkan dugaan bahwa perubahan sikap tersebut mungkin merupakan bagian dari strategi politik yang sedang dilakukan oleh PDI-P, terutama sebagai partai oposisi.

    Berita Terbaru

    Related articles