Minggu, 13 Oktober 2024 – 06:10 WIB
Bali, VIVA – Polda Bali menyerbu dua tempat spa di Seminyak dan Kuta Utara. Kedua tempat hiburan tersebut diketahui menawarkan layanan pijat sensasional kepada pelanggan.
Baca Juga :
Sineas, Penulis, dan Seniman Berkumpul di Bali: UWRF 2024 Jadi Sorotan Dunia
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan, total ada 11 pelaku yang diamankan. Mereka terdiri dari pemilik, pengelola hingga terapis.
“Ada laporan kegiatan prostitusi dibalut dengan spa di dua lokasi yang berbeda di wilayah Seminyak dan Kuta Utara,” kata Suarnaya dalam keterangan di Denpasar, Jumat, 11 Oktober 2024.
Baca Juga :
Diduga Terlibat Prostitusi hingga Jadi Pacar Bayaran, Wanita Uganda Dideportasi dari Bali
Dua tempat spa yang diserbu adalah Flame Spa Seminyak dan Pink Palace Spa di Kuta Utara. Di Flame Spa Seminyak, polisi menangkap 5 pelaku dan di Pink Palace Spa ada 6 pelaku yang diamankan.
Baca Juga :
Simak! Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Tiket Konser Day6 di Bali
Suarnaya mengatakan, dari hasil penyelidikan di Flame Seminyak pada tanggal 2 September 2024, polisi menemukan terapis melayani tamu dalam keadaan telanjang.
Rangkaian layanan dimulai dari resepsionis yang menunjukkan daftar menu treatment kepada tamu dan memberikan penjelasan untuk setiap paket yang ditawarkan.
Setelah tamu memilih paket layanan, tamu kemudian dibawa ke ruang display dengan beberapa terapis mengenakan pakaian minim hingga transparan.
“Tamu kemudian memilih dan melanjutkan ke kamar yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Di dalam kamar tersebut, kata Suarnaya, terapis melakukan pijat tradisional sensual body to body tanpa menggunakan pakaian.
“Beberapa barang bukti ditemukan di kamar termasuk minyak, lulur, masker, handuk, dan selimut dengan bekas cairan air mani,” kata Suarnaya.
Layanan sensual yang ditawarkan di Flame Spa Seminyak memiliki harga antara Rp1 juta hingga Rp1,9 juta. Sementara di Pink Palace Spa, harganya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta.
Polisi juga mengungkap ada dua WNA yang merupakan pasangan asal Australia terlibat dalam prostitusi yang menggunakan kedok layanan pijat spa tersebut.
“Ada 2 tersangka WNA di Pink Palace, pasangan suami istri asal Australia. Spa ini menarik pelanggan secara acak tapi sebagian besar konsumennya adalah orang asing. Mereka menawarkan layanannya melalui manajemen dan jaringan media sosial,” kata AKBP I Ketut Suarnaya.
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara antara 6 bulan hingga 12 tahun. Namun, kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya, di Pink Palace Spa ada tambahan pasal karena melibatkan anak di bawah umur.
Halaman Selanjutnya
Di dalam kamar tersebut, kata Suarnaya, terapis melakukan pijat tradisional sensual body to body tanpa menggunakan pakaian.