Home Berita Zamanueli, Pengelola Panti Asuhan Dihukum 5 Tahun Penjara atas Kasus Eksploitasi Anak...

Zamanueli, Pengelola Panti Asuhan Dihukum 5 Tahun Penjara atas Kasus Eksploitasi Anak Melalui Aplikasi Tiktok

Kamis, 9 Mei 2024 – 06:19 WIB

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan hukuman 5 tahun penjara bagi Zamanueli Zebua karena kasus eksploitasi anak di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita, Kota Medan.

Menurut hakim, Zamanueli secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. “Menampakkan, membiarkan, dan melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Oleh karena itu, kami menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Frans Effendi Manurung saat membacakan vonis di PN Medan, Rabu, 8 Mei 2024.

Selain itu, dalam amar putusan majelis hakim, Zamanueli juga harus membayar denda sebesar Rp150 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 88 jo 76 i Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

Perilaku Zamanueli dinilai merugikan karena melanggar peraturan perundang-undangan dan menimbulkan trauma bagi anak-anak. “Perilaku terdakwa berdampak buruk pada perkembangan anak-anak,” ungkap hakim Frans Effendi Manurung.

Meskipun begitu, hakim juga mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan dan pengakuan terbuka tentang perbuatannya. Selain itu, rekam jejak terdakwa yang tidak pernah menjalani pidana juga menjadi faktor yang meringankan. “Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya,” kata majelis hakim.

Keputusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU Novalita Endang Suryani Siahaan menuntut Zamanueli dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Perkara ini bermula dari Zamanueli Zebua sebagai pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang melakukan siaran langsung di media sosial. Dalam siaran tersebut, Zamanueli memperlihatkan anak-anak di panti asuhan.

Selama siaran, Zamanueli meminta anak-anak menyanyi dan bertepuk tangan untuk memancing simpati dari penonton. Donasi berupa uang dan kirimannya pun mengalir ke rekening Zamanueli.

Zamanueli juga melakukan siaran TikTok sambil memberi makanan kepada bayi yang usianya kurang dari dua bulan. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan simpati dari penonton yang kemudian memberikan donasi atau bantuan.

Konten siaran TikTok Zamanueli yang memberi makanan kepada bayi itu menjadi viral di media sosial. Aparat kepolisian dan Dinas Sosial kemudian turun tangan dan mengamankan Zamanueli.

Sebagian anak-anak di panti asuhan diamankan oleh Dinas Sosial, sementara sebagian lainnya dikembalikan kepada keluarganya.

Setelah diamankan, Zamanueli mengakui kepada polisi bahwa ia memperoleh keuntungan dari siaran TikTok dengan memanfaatkan anak-anak di panti yang ia kelola. Keuntungan tersebut mencapai sekitar Rp60 juta, yang digunakan untuk membeli laptop, ponsel, dan properti.

Selain itu, panti asuhan yang dikelola oleh Zamanueli ternyata tidak memiliki izin dari Dinas Sosial Kota Medan. Di panti asuhan tersebut, terdapat sekitar 27 anak dalam rentang usia 2 bulan hingga 14 tahun.

Exit mobile version