Taruna menyadari bahwa di Indonesia, banyak kosmetik palsu yang beredar tanpa pengawasan. Banyak orang yang menjadi korban karena tergiur oleh produk-produk dengan harga yang sangat murah.
Dalam hal ini, Taruna menekankan pentingnya peran BPOM sesuai dengan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017.
“BPOM memiliki tanggung jawab yang sangat jelas dan tegas dalam mengawasi aspek keamanan, efektivitas, dan kualitas produk kosmetik. Ketiga aspek ini akan diawasi untuk memastikan bahwa kosmetik yang beredar aman digunakan,” ungkap Taruna.
“Selain itu, kami memiliki mekanisme yang terstruktur. Kami mengerti bahwa ada direktorat dan deputi khusus yang menangani registrasi obat, suplemen, dan kosmetik, yaitu deputi dua dan direktorat registrasi atau standarisasi,” tambahnya.