Jumat, 6 September 2024 – 20:25 WIB
Tangerang, VIVA – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap beberapa kasus pencurian kendaraan motor dan mobil. Sejumlah orang telah ditangkap oleh polisi dari berbagai wilayah di Tangerang Kota.
Baca Juga :
Satu Keluarga di Bekasi Kompak Jualan Narkoba, Akhirnya Ditangkap Polisi
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh timnya selama dua bulan.
Hal itu berhasil dilakukan setelah pembentukan Tim Khusus Ungkap Curanmor Polres Metro Tangerang Kota yang melibatkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Unitreskrim Polsek Jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
Baca Juga :
Pria Bersajam di Pulo Gadung Tampar Polisi, Langsung Kena Banting
“Dari hasil penyelidikan selama 2 bulan dari bulan Juli 2024 sampai dengan Agustus 2024, Polres Metro Tangerang Kota telah berhasil menangkap 50 tersangka curanmor (4 tersangka curanmor sudah diserahkan ke JPU) dan TKP sebanyak 127 lokasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kombes Pol Zain Dwi dalam keterangan resminya, Jumat 6 September 2024.
Baca Juga :
Fakta Kasus Siswi SMP Tewas Dibunuh dan Diperkosa, Jasadnya Ditemukan di Kuburan China
Total 50 orang berhasil ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota. Zain mengungkapkan salah satu kasus yang mencolok terjadi pada 2 Agustus 2024.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero mengungkapkan bahwa para pencuri motor dan mobil melakukan beberapa modus operandi. Salah satunya adalah menggunakan senjata api saat beraksi.
“Mereka mengancam korban dengan senjata api lalu mengambil motor milik korban,” kata David Kanitero.
David juga menyebutkan bahwa salah satu tersangka pencurian motor dan mobil ditembak mati. Hal ini terjadi karena pelaku awalnya mengancam anggota polisi dengan senjata.
“Salah satu kejadian yang mencolok terjadi pada Jumat, 02 Agustus 2024 sekitar jam 04.30 WIB, diambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka curanmor di Jalan Cipadu Raya dengan nama I alias G (Meninggal Dunia),” kata David.
Mantan Kapolsek Mampang Prapatan tersebut mengungkapkan adanya modus lain yang dilakukan oleh para pelaku. Mereka antara lain menggunakan kunci huruf L dan mengaku sebagai debt collector.
Terdapat 50 tersangka dalam kasus pencurian kendaraan motor dan mobil di Tangerang Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menyimpan, menguasai senjata api dan senjata tajam.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat.
Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua pucuk senjata api rakitan, sebilah senjata tajam, 2 unit mobil, 32 unit motor, alat untuk mencuri kendaraan, ponsel, rekaman CCTV, dan 12 buku STNK.
Halaman Selanjutnya
David menyebutkan bahwa ada salah satu tersangka pencurian motor dan mobil yang ditembak mati. Sebab, pelaku awalnya sempat menodongkan senjata ke anggota polisi.