Kamis, 5 September 2024 – 04:47 WIB
Bandar Lampung, VIVA – Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan pelaku penggelapan 16 unit mobil dengan modus menyewa dari rental. Pelaku berhasil menipu korban sehingga memberikan mobil kepada pelaku.
Aksi kriminal pelaku terjadi selama 3 bulan mulai dari April hingga Juni 2024. Pelaku bernama Hari Yusuf (45) berpura-pura sebagai pengusaha properti yang membutuhkan mobil untuk operasional usaha developer miliknya.
Pelaku berhasil menggadaikan mobil-mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemilik dengan nilai gadai mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta per mobil. Kasus ini terungkap setelah lima korban melaporkan kejadian ini ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku beserta 9 unit mobil yang tergadai. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Selain itu, pelaku juga terjerat kasus penipuan uang senilai Rp238 juta terkait kerjasama usaha perumahan. Salah satu korban, Hartati, mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandar Lampung atas pengembalian mobil dan penangkapan pelaku.
Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan dokumen-dokumen penting seperti kwitansi sewa, kontrak mobil, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Laporan: Pujiansyah-tvOne, Lampung
Halaman Selanjutnya
Pengungkapan kasus ini terbongkar setelah lima korban melaporkan tindakan pelaku ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.