Home Politik KPU akan Mengikuti Putusan MK tentang UU Pilkada dengan Berkonsultasi kepada DPR...

KPU akan Mengikuti Putusan MK tentang UU Pilkada dengan Berkonsultasi kepada DPR Terlebih Dahulu

Mahkamah Konstitusi membuat kejutan menjelang Pilkada Serentak 2024. Keputusannya yang mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah telah membuat suasana politik di Tanah Air menjadi hangat.

Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, dengan syarat tertentu.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Putusan atas perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Ruang Sidang Pleno MK.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon setelah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Suhartoyo juga menyampaikan persyaratan suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu berdasarkan jumlah penduduk dalam suatu provinsi atau kabupaten/kota.

Selain itu, Suhartoyo juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Source link

Exit mobile version