Home Berita Dua WNA Ditangkap BNNP Bali karena Membawa Narkotika Jenis Hasis secara Ilegal

Dua WNA Ditangkap BNNP Bali karena Membawa Narkotika Jenis Hasis secara Ilegal

Kamis, 22 Agustus 2024 – 09:50 WIB

Bali, VIVA – Dua Warga Negara Asing ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis Hasis jaringan internasional. Penangkapan kedua WNA tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Bandara Gusti Ngurah Rai pada Senin, 22 Juli 2024. Salah satu WNA berinisial VS dari Riga, Latvia, kedapatan membawa hasis dalam tasnya saat melewati pintu masuk bandara.

“Narkoba yang diamankan berupa hasis seberat 440,41 gram dan ganja seberat 977,83 gram netto,” ungkap Sinar Subawa, Rabu, 21 Agustus 2024.

Pelaku WNA kedua berhasil ditangkap BNN Bali di sebuah vila di Desa Kemenuh, Gianyar pada Rabu, 31 Juli 2024. Saat penggerebekan, petugas berhasil menangkap seorang WNA berinisial SU asal Skarholmen, Swedia.

Sinar Subawa menyebutkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh SU adalah menerima kiriman melalui paket International postal parcel Thailand.

“Dalam pemeriksaan paket tersebut terdapat 4 padatan narkotika jenis hasis dengan total berat 201,28 gram netto,” tambahnya.

Dia juga menuturkan bahwa di Bali, hasis menjadi narkotika yang banyak digunakan dan disalahgunakan oleh WNA. Narkoba tersebut umumnya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara, dan Afganistan.

“Hasis mengandung THC yang tinggi dan memiliki efek halusinogen serta termasuk dalam golongan narkotika I,” kata Sinar Subawa.

Kedua WNA tersebut dijerat dengan pasal 113 ayat (2) atau pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Exit mobile version