More

    Alasan Sepele Seorang Bintang ‘Smackdown’ Menghajar Pacarnya di Lift Hotel Royal Palem

    Rabu, 21 Agustus 2024 – 18:47 WIB

    Jakarta, VIVA – Alasan pria berinisial MB alias Bintang (20) nekat melakukan aksi ‘smackdown’ ke pacarnya yang berinisial A (20) dalam lift hotel di kawasan Jakarta Barat, ternyata sepele.

    Baca Juga :

    Survei BI: Harga Properti Komersial di Bali Meningkat

    Yang bersangkutan mengaku kesal gegara sebuah perdebatan saat momen wisuda adik korban. A, yang secara spontan berfoto-foto, membuat pelaku (Bintang) geram gegara tidak diajak berfoto bersama untuk konten media sosialnya. Alhasil, pelaku cemburu dan perasaan tak dihargai.

    Baca Juga :

    Pria Aniaya Pacar di Lift Hotel Kawasan Jakbar Ditangkap

    “Dari perdebatan terkait foto itu, korban merasa tidak nyaman hingga memutuskan keluar dari acara wisuda tersebut. Ketika menuju lift, pelaku yang sudah sangat kesal langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, mencekik, hingga membanting tubuhnya ke lantai lift,” ujar Kapolsek Cengkareng, Komisaris Polisi Hasoloan Situmorang, Rabu, 21 Agustus 2024.

    Korban (A), sempat turun ke basement hotel minta pertolongan kepada petugas keamanan yang membantunya. Bukan cuma menderita kekerasan fisik yang membuat luka lebam pada beberapa bagian, korban pun mengalami trauma psikologis yang mendalam. Pelaku juga merampas handphone korban.

    Baca Juga :

    Detik-Detik Wanita Dihajar Pacar di Lift Hotel Kawasan Jakbar

    Wakapolres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi menambahkan, kejadian itu terjadi di dalam lift Hotel Royal Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 11 Juli 2024 lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Kata dia, korban sempat berupaya mediasi dengan pelaku. Tapi, selama hampir sebulan, korban berharap ada itikad baik dari pelaku baik berupa permintaan maaf atau perubahan sikap. 

    Tapi, pasca tidak ada respons positif dari pelaku, korban memutuskan melaporkan ke polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mencokok pelaku di rumah orang tuanya di kawasan Ciledug, Tangerang, kemarin. Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

    Walau ancaman hukuman tidak diatas lima tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, polisi tetap melakukan penahanan berdasarkan kewenangan subjektif dari penyidik.

    “Kami memberikan peluang mediasi kepada kedua belah pihak sesuai keinginan awal dari korban. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku tidak menunjukkan niat baik, sehingga korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti,” ujar Arsya.

    Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial seorang wanita dianiaya oleh pacarnya di lift hotel kawasan Jakarta Barat. Salah satunya di-posting akun Instagram @merekamjakarta.

    Dalam keterangan yang disertakan pada video detik-detik korban dibanting sampai dicekik, kejadiannya disebut terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024, lalu.

    Sementara itu, terkait hal ini polisi pun angkat bicara. Kapolsek Cengkareng, Komisaris Polisi Hasoloan Situmorang mengungkap kejadian ini terjadi di salah satu hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

    Korban berinisial A (20) sementara pelaku MB (20). Mereka ke hotel guna menghadiri acara wisuda adik pelaku. Untuk sementara, diduga ada perkataan pelaku membuat korban tersinggung dan menyebabkan pelaku menganiaya korban saat keduanya pulang.

    Halaman Selanjutnya

    “Kami memberikan peluang mediasi kepada kedua belah pihak sesuai keinginan awal dari korban. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku tidak menunjukkan niat baik, sehingga korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti,” ujar Arsya.

    Halaman Selanjutnya

    Berita Terbaru

    Related articles