Aktivis Dayah Aceh, Tgk. Mustafa Woyla, ikut mengutuk kebijakan pelepasan hijab yang diterapkan kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.
Mustafa, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tastafi Banda Aceh, menyoroti bahwa anggota Paskibraka putri asal Aceh yang sebelumnya mengenakan hijab, kini tampil tanpa jilbab di kepala mereka.
Kondisi serupa juga dialami oleh anggota Paskibraka putri dari daerah lain yang biasanya berjilbab.
“Anggota Paskibraka Putri asal Aceh bersama beberapa Paskibraka Provinsi lainnya yang berhijab, telah tampil tanpa balutan hijab di kepalanya. Saat kami mengonfirmasi kepada daerah lain yang juga Paskibraka putrinya berhijab, mereka mengalami kondisi yang sama,” katanya.
Sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Mustafa menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya.
“Aksi pelepasan hijab ini tidak mencerminkan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Ironisnya, ini terjadi pada program Paskibraka yang sasarannya adalah menjadikan peserta Paskibraka sebagai Duta Pancasila, dan program ini sepenuhnya dalam pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” katanya.