Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menjatuhkan putusan mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjelang pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 pada akhir Agustus 2024. “Akan segera diputus, supaya segera ada kepastian, sebelum ada tahapan pencalonan di Pilkada,” kata Ketua MK Suhartoyo. MK akan segera menyelesaikan perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental terhadap penyelenggaraan Pilkada.
“Kalau yang esensial yang berkaitan dengan isu-isu yang fundamental yang diajukan sebenarnya mempunyai kemiripan-kemiripan yang bahkan sama kan, sehingga isu-isu yang fundamental itu yang akan segera disikapi oleh MK,” kata Suhartoyo. Isu fundamental termasuk persyaratan usia calon kepala daerah.
Lebih lanjut, Suhartoyo menyatakan bahwa MK dapat memutus suatu perkara tanpa melakukan sidang pleno dengan memanggil pihak-pihak lain untuk memberikan keterangan. “Untuk memutus perkara kan tidak harus pleno karena Pasal 54 Undang-Undang MK itu bisa diputus tanpa sidang pleno, sepanjang isunya sudah jelas persoalannya, dianggap MK sudah jelas, sehingga tidak perlu mendengar pihak-pihak,” ujarnya.