Selasa, 30 Juli 2024 – 14:43 WIB
Jakarta, VIVA – Seorang pemuda berinisial MAFA (20) telah ditangkap karena memperjualbelikan video pornografi dewasa dan anak melalui akun Telegram ‘Deflamingo Collection’. Belakangan terungkap bahwa video porno yang dijual oleh MAFA berasal dari media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa tersangka MAFA mendapatkan video-video pornografi tersebut dari media sosial. Video-video tersebut dikumpulkan dan disimpan dalam telepon selulernya.
Menurut Ade, konten video pornografi dewasa dan anak tersebut tersimpan di ponsel milik tersangka. Ada 23 koleksi konten pornografi dewasa dan anak yang diperjualbelikan oleh tersangka, dengan harga mulai dari Rp 15 ribu untuk paket eceran hingga Rp 165 ribu untuk paket bulanan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap MAFA karena diduga menjual konten video pornografi anak melalui aplikasi Telegram. Penangkapan ini berawal dari patroli siber pada 24 Juli 2024 yang menemukan akun grup Telegram bernama Deflamingo Collection.
MAFA menggunakan modus operandi dengan mengiklankan konten video asusila dan pornografi ke akun X @DeflamingoOfc, serta memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram Deflamingo Collection. Pada channel Telegram tersebut, tersangka menawarkan beberapa koleksi video pornografi dewasa dan anak.