Kamis, 25 Juli 2024 – 19:46 WIB
Jakarta – Sebanyak 58 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Legok Stadium, Bekasi, Jawa Barat. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, hanya 20 orang yang ditahan.
“Akhirnya ditetapkan ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 25 Juli 2024.
Dia mengatakan 38 tersangka yang tidak ditahan dikenakan wajib lapor. Sementara itu, 20 orang yang ditahan berada di Markas Polda Metro Jaya. Mereka pun berpotensi dihukum dengan lebih dari lima tahun penjara.
“20 orang di antaranya dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun,” lanjut Kombes Ade Ary.
Sebelumnya, polisi telah mengungkap kasus Lapak Sabung Ayam Legok Stadium di Bekasi. Tempat tersebut dikamuflasekam sebagai kandang kuda.
“Kamuflasenya itu kandang kuda,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu, pada Senin, 22 Juli 2024.
Kepala Unit 2 Subdit Jatanras, Komisaris Polisi Bara Libra juga menambahkan bahwa markas judi sabung ayam sengaja disembunyikan dengan ditutup seng. Dengan demikian, warga sekitar dipercaya bahwa lokasi judi tersebut adalah kandang kuda.
Legok Stadium sebagai lapak sabung ayam baru beroperasi selama satu bulan. Ketika digerebek oleh polisi, para penjudi sabung ayam di Legok Stadium mencoba kabur. Mereka yang sedang asyik bermain judi lari berhamburan saat polisi menggerebek tempat tersebut.