Home Berita Bea Cukai Menghancurkan Jagung Pipil yang Tidak Memenuhi Syarat di Fasilitas BKPM

Bea Cukai Menghancurkan Jagung Pipil yang Tidak Memenuhi Syarat di Fasilitas BKPM

Jumat, 19 Juli 2024 – 15:16 WIB

VIVA – Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan pemusnahan jagung pipil sebanyak 96 ton pada Jumat (12/07). Pemusnahan dilakukan di Plant PT Seger Agro Nusantara, Jalan Raya Waringin Anom 30, Kab. Gresik, Jawa Timur.

Baca Juga :

Sambangi Mendag, Menperin Sepakat Bentuk Satgas Anti Impor Ilegal

Jagung pipil yang dimusnahkan merupakan barang impor yang tidak layak gunakan fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang telah mendapatkan izin pemindahtanganan barang dengan cara pemusnahan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76/PMK.011/2012, barang impor untuk keperluan produksi dapat diekspor kembali atau dimusnahkan. Berdasarkan izin Direktur Fasilitas Kepabeanan, barang tersebut dimusnahkan.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Pulung Raharjo, yang memimpin pemusnahan tersebut, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan menggiling barang tersebut untuk menghilangkan fungsi utamanya dan mencegah penggunaan lebih lanjut oleh masyarakat karena barang tersebut sudah rusak dan tidak layak lagi digunakan.

Baca Juga :

Kecam Razia Barang Impor Ilegal oleh Pemerintah, Hotman Paris: Dasar Hukumnya Apa?

“Dengan pemusnahan ini diharapkan dapat memanfaatkan barang impor dengan baik untuk mendukung ekonomi nasional,” kata Pulung.

Gelar Pemusnahan, Bea Cukai dan Kejari Tuntaskan Penanganan Barang Ilegal di Probolinggo

Bea Cukai Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo musnahkan 27 jenis barang ilegal hasil penindakan berbagai pelanggaran hukum, pada Selasa (16/07).

VIVA.co.id

19 Juli 2024

Exit mobile version