Home Kesehatan Diabetes Dinyatakan sebagai Disabilitas dalam Hukum Federal Amerika Serikat, Mengapa?

Diabetes Dinyatakan sebagai Disabilitas dalam Hukum Federal Amerika Serikat, Mengapa?

Diabetes terkait dengan disabilitas. Diabetes adalah kondisi kompleks yang mencegah tubuh mempertahankan kadar glukosa darah yang sehat. Menurut sebagian besar undang-undang di Amerika Serikat, diabetes tipe 1 dan tipe 2 dianggap sebagai disabilitas, memastikan hak dan perlindungan hukum untuk mencegah diskriminasi terhadap penderita diabetes. Hal ini berlaku di tempat kerja, sekolah, tempat umum, dan dalam interaksi dengan penegak hukum.

Di AS, diabetes diakui sebagai disabilitas berdasarkan undang-undang federal karena diabetes membatasi fungsi sistem endokrin secara substansial. Pengakuan diabetes sebagai disabilitas juga mengakui bahwa diabetes dapat menjadi disabilitas yang “tidak terlihat” dan muncul meskipun kondisi kesehatan pengidap diabetes dikelola dengan baik.

Undang-undang federal AS, seperti Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika dan Undang-Undang Rehabilitasi, diterapkan untuk melindungi penyandang disabilitas. Pada 2008, perubahan dilakukan pada Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika untuk menegaskan bahwa diabetes hampir selalu dianggap sebagai disabilitas berdasarkan undang-undang tersebut.

Source link

Exit mobile version