Senin, 15 Juli 2024 – 17:02 WIB
Jakarta – Seorang pemuda yang menggunakan inisial MRR (23), yang diduga disekap selama berbulan-bulan hingga alat kelaminnya ditaburi bubuk cabai, dilaporkan kembali oleh terlapor HR.
Baca Juga :
Kata Kombes Ade Ary soal 2 Pelaku Keroyok Wartawan Usai Sidang Vonis SYL
“Antara terlapor dan pelapor, mereka sekarang saling melapor satu sama lain. Yang terlapor melaporkan pelapor, yang pelapor melaporkan terlapor,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca Juga :
Kondisi Terkini Kanit Turjawali Polres Jaktim yang Kena Bacok Saat Bubarkan Tawuran
Dia mengatakan, MRR dipolisikan terkait dugaan penggelapan buntut peminjaman mobil terhadap HR. Kata dia, pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Pasca pemeriksaan saksi, pihaknya bakal memanggil HR dalam kasus ini.
“Penggelapan dan dilaporkan bahwa cerita-cerita si keluarga terlapor itu hoaks. Itu yang dilaporkan kepada kami. Kita mempertajam dulu keterangan saksi dan alat bukti, baru puncaknya kita memeriksa terlapor,” kata dia.
Baca Juga :
Dua Mahasiswa Terlibat Jual Beli Ganja, Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya diberitakan, penyebab seorang pemuda berinisial MRR (23) disekap selama berbulan-bulan hingga alat kelaminnya ditaburi bubuk cabai ternyata karena masalah utang piutang. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
“Jadi awalnya pelapor atau korban ini saudara MRRP. MRRP ini sekira bulan Oktober 2023 menggunakan uang milik saudara H. Kemudian pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap, karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari-30 Mei 2024,” katanya pada Selasa, 9 Juli 2024.
Untuk diketahui, seorang pemuda berinisial MRR (23) diduga disekap selama berbulan-bulan di sebuah kafe Jalan Pendidikan Raya, Duren Sawit Jakarta Timur. Pemuda itu juga diduga dianiaya oleh pelaku. Akibatnya, tubuh korban penuh dengan luka, bahkan mengalami gangguan psikologis.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur pada 19 Juni 2024. Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/BG/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Paman korban, Yusman menjelaskan kejadian ini berawal dari kerja sama jual-beli mobil antara korban dengan seseorang yang sudah berlangsung sejak September 2023. “Bisnis sudah terjalin sejak lama. Mereka ini semua sama-sama berteman. Selama ini lancar-lancar saja,” kata Yusman saat dihubungi pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Halaman Selanjutnya
Untuk diketahui, seorang pemuda berinisial MRR (23) diduga disekap selama berbulan-bulan di sebuah kafe Jalan Pendidikan Raya, Duren Sawit Jakarta Timur. Pemuda itu juga diduga dianiaya oleh pelaku. Akibatnya, tubuh korban penuh dengan luka, bahkan mengalami gangguan psikologis.