More

    Eks Karyawan Bank Jago Mengakui Mengambil Rp1,3 Miliar dari Rekening Nasabah yang Diblokir

    Rabu, 10 Juli 2024 – 15:42 WIB

    Jakarta – Mantan karyawan Bank Jago, berinisial IA (33) yang nilep uang Rp1,3 miliar memakai uang hasil penggelapan dana dari rekening nasabah yang diblokir karena motif ekonomi.

    Baca Juga :

    Tilep Rp1,3 Miliar dari Rekening Nasabah yang Diblokir, Eks Karyawan Bank Jago Dicokok

    “Untuk motif pelaku [IA] lebih ke motif ekonomi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 10 Juli 2024.

    Mantan Kapolres Kota Solo itu mengatakan, uang sebesar Rp1,3 miliar tersebut dipakai guna kepentingan pribadi. Mulai dari memenuhi kehidupan sehari-hari, perjalanan keluar kota, juga untuk membayar utang. Hal itu diakui pelaku IA ke penyidik.

    Baca Juga :

    Fakta-fakta Tragis Rumah Wartawan di Karo yang Dibakar dan Tewaskan 1 Keluarga

    “Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar hutang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga,” ujar Ade Safri.

    Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

    Baca Juga :

    Digerebek, Geramnya Warga Tahu 6 Tahun Lamanya Pria di Jombang Setubuhi Anak Tirinya

    Menurut polisi, pelaku IA melakukannya selama periode 18 Maret hingga 31 Oktober 2023. Diduga pelaku menyalahgunakan kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago untuk mengakses sistem Bank Jago.

    “Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum),” ujar dia.

    Sebelumnya, polisi mengamankan IA (33) yang merupakan eks karyawan Bank Jago karena diduga menilep uang dari rekening nasabah yang sudah diblokir perusahaan.

    Dalam aksinya, IA meminta para agent command center yang merupakan anak buahnya mengajukan permintaan buka blokir rekening. Dari aksinya itu, ada 112 rekening yang dibuka atas perintahnya.  

    Selanjutnya, dana yang berada di akun atau rekening itu dipindahkan ke rekening penampung yang sudah disiapkan. Lalu, secara bertahap, ia memindahkan uang sampai terkumpul sekitar Rp1,3 miliar.

     

    Halaman Selanjutnya

    Sebelumnya, polisi mengamankan IA (33) yang merupakan eks karyawan Bank Jago karena diduga menilep uang dari rekening nasabah yang sudah diblokir perusahaan.

    Halaman Selanjutnya

    Berita Terbaru

    Related articles