Minggu, 7 Juli 2024 – 15:06 WIB
Lampung Tengah – Anggota DPRD Lampung Tengah, Mohammad Saleh Mukadam Bin Darwis (MSM) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan kematian seorang warga di Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Polisi telah mengungkap fakta baru terkait senjata api atau senpi yang dimiliki oleh MSM.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan bahwa senpi yang dimiliki oleh MSM tidak memiliki izin resmi atau tergolong ilegal.
Menurut Andik, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan dan izin senpi tersangka. Ia memastikan bahwa tidak ada keterlibatan anggota Polri maupun TNI dalam kejadian tragis tersebut.
Andik juga mengungkapkan bahwa tersangka diduga mendapatkan senpi dari beberapa oknum. Namun, dari bentuk fisik senpi tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Hanya satu dari empat senpi yang diamankan dari rumah MSM yang memiliki surat izin kepemilikan, sementara sisanya tidak memiliki dokumen resmi.
Tersangka MSM tidak hanya dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana atas kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain, tetapi juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya lebih berat, yakni 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Korban penembakan senpi oleh MSM adalah seorang warga bernama Salam (35). Korban meninggal dunia akibat tembakan di bagian pelipis kanan hingga belakang kepala. Kejadian tersebut terjadi saat pesta pernikahan di Dusun 1 Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Tersangka diduga lalai saat menembak senpi ke udara untuk memeriahkan acara pesta pernikahan. Namun, peluru tersebut malah meleset dan mengenai kepala Salam yang tidak berdosa.
Laporan: Pujiansyah-tvOne, Lampung
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, Andik mengungkap dari 4 pucuk senpi yang diamankan dari rumah MSM, hanya 1 pucuk yang punya surat izin kepemilikan. Sisanya, tak memiliki dokumen resmi.