Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran dalam penyusunan aturan baru kepengurusan partai. Kuasa Hukum Penyelamat PBB, TM Luthfi Yazid bersama mantan Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria mengadukan Yusril setelah terlebih dahulu menyambangi Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Mereka meminta Kemenkumham membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PBB yang baru di bawah kepemimpinan Pj Ketua Umum, Fahri Bachmid.
Menurut Luthfi, SK yang dimaksud adalah Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB, dan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024. Ada dugaan cacat administratif dalam pengurusan baru tersebut karena tidak melalui proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.
Luthfi menyatakan keberatannya terhadap tindakan Yusril dalam menyusun perubahan AD ART serta personalia baru di dalam partai secara sepihak tanpa melibatkan Sekjen. Dia menyayangkan konflik ini karena dapat melemahkan partai, sementara sumbernya berasal dari Yusril. Jika tanpa keterlibatan Yusril, situasinya sebenarnya akan lebih aman.