Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti perbedaan sikap antara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) dan wakilnya mengenai kebutuhan adanya Peraturan Presiden (Perpres) dalam penyelesaian Program Dana Sosial Khusus (PDSK) Plus.
Plt Kepala Otorita IKN, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak perlu membuat Perpres terkait dengan penyelesaian PDSK Plus. Namun, wakilnya, Drajat Wisnu Setyaji, berpendapat sebaliknya. Menurut Drajat, Perpres sangat diperlukan untuk memastikan keberlangsungan program tersebut.
PKS menilai perbedaan pendapat antara Maruarar dan Drajat menunjukkan ketidakpastian pemerintah terkait penyelesaian PDSK Plus. Partai tersebut juga menekankan pentingnya konsistensi dan keseragaman sikap dalam menangani program-program sosial seperti ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Plt Kepala Otorita IKN untuk menyelesaikan permasalahan PDSK Plus dengan segera. Program ini menjadi sorotan setelah adanya dugaan penyelewengan dana yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran bagi penerima manfaat.