Putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah telah menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk PDIP. Keputusan ini dianggap membuka peluang bagi pencalonan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kaesang sendiri baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara itu, Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada November 2024 dan pelantikan baru akan dilakukan pada tahun 2025.
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP, Chico Hakim, mengkritik putusan MA tersebut. Dia menilai bahwa putusan tersebut menunjukkan bahwa hukum kembali dimanipulasi untuk mengakomodir pihak tertentu.
Chico mengatakan, bahwa pemimpin Indonesia, khususnya dalam Pilkada 2024, dipaksa untuk tidak memiliki pengalaman dan rekam jejak yang jelas. Bahkan, minimnya pencapaian.
“Negara ini terus dipaksa untuk menerima pemimpin yang tidak berpengalaman, tidak memiliki rekam jejak jelas, minim pencapaian, dan belum cukup usia. Memanipulasi hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi terhadap cita-cita reformasi,” tegasnya.