Home Berita Pria di Jambi Melakukan Sodomi Terhadap 6 Pelajar, Rekam Aksinya Untuk Ancam...

Pria di Jambi Melakukan Sodomi Terhadap 6 Pelajar, Rekam Aksinya Untuk Ancam Mereka Jika Minta Lebih

Sabtu, 1 Juni 2024 – 11:05 WIB

Jambi – JA alias Nanda (29), melakukan perbuatan sodomi terhadap 6 pelajar. Aksi bejat itu dilakukannya di dua lokasi yakni kos-kosan dan bahkan di lapangan.

Informasi dihimpun VIVA, para korban pelajar disodomi pelaku secara bergantian di kos-kosan hingga di lapangan bola. Pelaku memaksa para korban tersebut. Saat melakukan perbuatannya, dia juga merekam. Dengan video itu, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video asusila tersebut.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, saat dikonfirmasi membenarkan seorang pria ditahan karena melakukan perbuatan pencabulan terhadap pelajar yang jumlahnya mencapai 6 orang.

“Ya benar ada, ditangkap karena mencabuli 6 orang laki-laki yang masih pelajar,” jelasnya Sabtu, 1 Juni 2024.

Kristian menegaskan, pelaku awalnya mengajak kenalan para korbannya di bengkel dan di konter handphone. Setelah saling kenalan, korban dirayu dengan iming-iming diberi uang, ditraktir makan. Setelah korbannya luluh, pelaku langsung melakukan aksi menyodomi tersebut.

“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban secara paksa,” tuturnya.

Pelaku melakukan aksi itu sekaligus merekamnya. Dimaksudkan, untuk menjadi alat mengancam korbannya saat pelaku ingin melakukan perbuatan serupa lagi. Pelaku akan menghubungi dan mendorong korbannya untuk kembali melakukan aksi menyodomi para korbannya itu. Jika tidak, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut.

“Para korban pelajar yaitu inisial MAS (14 tahun), MI (18 tahun), DS (15 tahun), RS (16 tahun) dan H (18 tahun) yang sampai saat ini terus diperiksa sebagai saksi apakah ada korban lainnya,” terangnya.

Polisi sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa handphone dan tissue magic power. Hingga saat ini, pelaku terus diperiksa secara intensif.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” katanya.

Exit mobile version