Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) usul Inisiatif DPR. Hal ini dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5).
Kedua perubahan bleid tersebut yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?,” tanya Dasco kepada peserta rapat yang hadir.
Kemudian, Dasco menyebut, jika empat fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas kedua RUU yang awalnya merupakan inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Dengan demikian 4 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap 2 RUU usulan Badan Legislasi tersebut, contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58,” ujarnya.