Sabtu, 25 Mei 2024 – 06:18 WIB
Medan – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun telah mengamankan dan menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap. Pasangan muda ini tega membuang bayi di area perkebunan Ingrup, Pamatang Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin petang, 13 Mei 2024.
Baca Juga :
Kronologi Pelajar SMA dan Kekasihnya Ditangkap Polisi Karena Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
Pasangan kekasih tersebut masing-masing menggunakan inisial VAR (18) sebagai ayah dari bayi malang itu. VAR masih berstatus sebagai pelajar. Sedangkan, ibu bayi memiliki inisial AS (18), yang baru saja lulus sekolah tingkat SMA.
VAR dan AS merupakan penduduk Kecamatan Sidamanik Simalungun, Sumatera Utara. “Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengakui perbuatan tersebut (membuang bayi),” kata Kepala Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba, Jumat, 24 Mei 2024.
Baca Juga :
Hwang Bo Ra Melahirkan Bayi Laki-Laki Pertamanya, Sang Aktris Bahagia Sambut Anggota Baru Keluarga
Ivan menyampaikan bahwa ada pengakuan mengejutkan dari VAR, bersama AS yang telah dua kali menguburkan bayi dari hasil hubungan gelap mereka.
Baca Juga :
Ambulans Bawa Jenazah Bayi Terjun ke Jurang, 4 Luka-luka
“Berdasarkan keterangan dari tersangka VAR, pada bulan Agustus 2022, tersangka telah melakukan/menguburkan 1 bayi hasil hubungan dengan tersangka AS, di sekitar lokasi dekat rumah tersangka,” jelas Ivan.
Dari pengakuan tersangka, bayi tersebut meninggal dunia saat proses melahirkan. Menurut pelaku, proses melahirkan bayi tersebut dilakukan tanpa bantuan tenaga medis. Untuk memastikan penyebab kematian bayi, penyidik akan melakukan ekshumasi.
“Namun, untuk sementara ini, kita masih fokus pada perkara yang terjadi di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada Selasa, 14 Mei 2024,” jelas Ivan.
Sudah resmi ditahan
Pasangan muda tersebut telah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Simalungun secara terpisah. Kedua pelaku akan menjalani proses hukum selanjutnya terkait kasus ini.
Ivan menyebutkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kami juga tetap berkoordinasi dengan Urkes Polres Simalungun, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap AS, agar tetap terjaga dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Ivan.
Diketahui bahwa VAR dan AS diamankan oleh Unit Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Sidamanik di rumah masing-masing, pada Rabu, 22 Mei 2024, sekitar Pukul 07.00 WIB.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, menyatakan setelah ditemukan jasad bayi di lokasi kejadian, pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, dilakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Jasad bayi saat itu dibawa ke Puskesmas terdekat. “Warga melihat AS terlihat seperti sedang hamil atau perutnya membesar. Setelah penemuan bayi, perut gadis tersebut menjadi kempis lagi,” ujar Ghulam, Kamis, 23 Mei 2024.
Halaman Selanjutnya
“Namun, untuk sementara ini, kita masih fokus pada perkara yang terjadi di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada Selasa 14 Mei 2024,” jelas Ivan.