Inovasi untuk mengurangi jumlah jemaah haji yang meninggal selanjutnya adalah dengan memperketat kriteria istitha’ah kesehatan. Istitha’ah adalah kemampuan jemaah haji dari segi kesehatan, baik secara fisik maupun mental, yang diukur melalui pemeriksaan kesehatan.
Menurut Liliek, sebelumnya kriteria kesehatan untuk berangkat haji cukup longgar, namun sekarang telah diperketat. Contohnya, untuk penderita diabetes, sekarang dibutuhkan nilai HbA1c atau gula darah di bawah 8 persen agar diizinkan berangkat. Hal ini menunjukkan bahwa kriteria diagnosa untuk berangkat haji sekarang lebih ketat.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan jemaah haji juga ditambah dengan asesmen kognitif, mental, dan aktivitas, terutama untuk jemaah lanjut usia. Untuk penyelenggaraan haji tahun 2024, penentuan istitha’ah akan dilakukan secara komputerisasi, di mana setiap tahap pemeriksaan akan menghasilkan penilaian yang objektif untuk menentukan apakah seseorang layak berangkat haji atau tidak.
Dengan inovasi ini, diharapkan proses pemeriksaan kesehatan jemaah haji menjadi lebih objektif dan tertib, serta dapat mengurangi risiko kesehatan bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji.