Home Politik Kemendikbudristek Menegaskan Larangan Orang Miskin Mengenyam Pendidikan Tinggi

Kemendikbudristek Menegaskan Larangan Orang Miskin Mengenyam Pendidikan Tinggi

Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pernyataan Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjani, yang menyebutkan bahwa pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier. Menurut Huda, pernyataan tersebut dapat memperkuat anggapan bahwa orang miskin tidak boleh kuliah.

“Huda menilai bahwa pernyataan tersebut sebenarnya benar, namun kurang tepat. Terutama karena pernyataan tersebut muncul sebagai respons terhadap protes kenaikan UKT di beberapa perguruan tinggi negeri,” ujar Huda. Dia juga menyatakan bahwa kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi di Indonesia masih sangat rendah, dengan Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi Indonesia tahun 2023 masih di angka 31,45 persen.

Huda juga mengingatkan bahwa anggaran pendidikan di Indonesia setiap tahun cukup besar, mencapai 20 persen dari APBN. Namun, dia meragukan alasan di balik kenaikan UKT yang terjadi di beberapa perguruan tinggi negeri.

“Apakah memang ada kesalahan dalam pengelolaan anggaran pendidikan kita atau faktor lain yang menyebabkan kenaikan UKT besar-besaran ini, ” tambahnya.

Source link

Exit mobile version