More

    Ahmad Effendy Tewas Ditemukan di Kali Sodong setelah Menjadi Korban Begal dengan Modus ‘Mata Elang’

    Sabtu, 18 Mei 2024 – 19:45 WIB

    Jakarta – Seorang pria bernama Ahmad Effendy (38), yang ditemukan tewas dengan kondisi terluka parah di Kali Sodong, Pulogadung, Jakarta Timur, ternyata menjadi korban penganiayaan. Tiga pelaku sudah berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron.

    “Penangkapan para pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Personil Polsek Pulogadung,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, Sabtu, 18 Mei 2024.

    Mereka yang berhasil ditangkap adalah JMP, YBL, dan DL. Sementara yang masih buron adalah DM, A, dan N. Kejadian bermula saat Effendi melintas di Jalan Raya Bekasi, Cakung dari Jakarta menuju Bekasi. Dia kemudian dihentikan oleh para tersangka yang menggunakan tiga sepeda motor.

    “Pada saat dihentikan, salah satu tersangka JMP bertanya tentang cicilan sepeda motor korban. Dan saat itu korban mengatakan bahwa cicilannya baru tertunggak satu bulan,” ujar dia.

    Para pelaku kemudian berpura-pura menjadi ‘mata elang’ dan meminta korban mengikuti dari belakang dengan alasan ingin membawanya ke kantor leasing.

    “Pada perjalanan, korban diberhentikan dan diminta untuk dibonceng oleh tersangka. Kemudian, saat melewati Jalan Raya Pemuda, tiba-tiba tersangka JMP yang sedang membawa korban membelokkan sepeda motor ke jalan di samping kali sebelum Kantor Pos Rawamangun,” ujar dia.

    Kemudian, para pelaku mencabut kunci sepeda motor korban dan meminta korban turun dari motor. Korban kemudian dipukuli.

    “Ketika itu, JMP membawa korban duduk di samping kali, dan kemudian mendorong korban ke dalam kali sehingga kepala korban terbentur beton tembok kali. Kemudian para tersangka membawa kabur sepeda motor korban. Korban akhirnya meninggal dunia setelah terendam di kali seharian dan hasil visum menunjukkan bahwa dalam paru-paru korban terdapat lumpur dan air,” ujar dia.

    Tersangka JMP kemudian menjual sepeda motor ke tersangka N yang masih buron dengan harga Rp4.000.000. Uang hasil jualan tersebut kemudian dibagi kepada masing-masing tersangka sebesar Rp800.000. Para pelaku JMP, YBL, dan DL dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP.

    “Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksi serupa sebanyak kurang lebih 20 kali sejak tahun 2023 di wilayah Jabodetabek,” ujarnya.

    Sebelumnya, penemuan mayat pria di Kali Sodong membuat gempar warga Pulogadung, Jakarta Timur. Hal tersebut menjadi viral di media sosial, termasuk di akun Instagram @infopenggilingan.

    Akun tersebut menyebut bahwa korban merupakan pria yang sebelumnya dinyatakan hilang. Mayat pria tersebut ditemukan dalam kondisi wajah terluka parah, dan diduga menjadi korban tindak pidana.

    Terkait hal ini, Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan bahwa pihaknya menemukan identitas Ahmad Effendy (38) pada jasad korban. Korban berasal dari Cakung, Jakarta Timur. Gatot mengungkapkan bahwa korban diduga hilang dan telah dicari keluarganya sejak Minggu, 12 Mei 2024.

    “Ciri-ciri korban adalah kulit sawo matang, mengenakan kaos lengan panjang, dan celana jeans. Seorang tukang ojek melihat mayat di tepi kali dan melaporkannya ke pihak kepolisian Kecamatan Pulogadung,” kata Gatot.

    Berita Terbaru

    Related articles