Minggu lalu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri jika mengikuti Pilkada 2024. “(Caleg) Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim dilansir dari Antara, Jumat (10/5/2024).
Hasyim juga menjelaskan mengenai aturan tersebut. Pertama, jika anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil Pemilu 2019 tidak menjadi caleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon kepala daerah. Kedua, jika anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil Pemilu 2019 tidak terpilih pada Pemilu 2024, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ketiga, jika anggota DPR, DPD, DPRD hasil Pemilu 2019 kemudian mencalonkan diri dan terpilih pada Pemilu 2024, maka wajib mundur dari jabatannya saat ini jika memutuskan maju sebagai calon kepala daerah. Namun, yang bersangkutan tidak perlu mundur dari pencalonan hasil Pemilu 2024 karena belum dilantik sebagai anggota dewan.