Home Kesehatan 5 Hal tentang KRIS dan BPJS Menurut Prof Tjandra Yoga Aditama

5 Hal tentang KRIS dan BPJS Menurut Prof Tjandra Yoga Aditama

Keempat, dari berbagai berita yang beredar, mulai kini sampai Juni 2025 akan dimulai pembangunan dan penyiapan KRIS ini di lebih 3.000 rumah sakit di Indonesia.
Jadi, mendekati Juni 2025 tahun depan baru akan lebih jelas bagaimana kepastian ketersediaannya di lapangan, dan mungkin juga aturan pelaksanaan yang lebih jelas.
Artinya, kini kalau ada peserta BPJS memerlukan rawat inap di rumah sakit, tampaknya masih berlaku sistem yang selama ini berlangsung.

Kelima, dengan berbagai informasi yang kini ada, setidaknya ada dua sisi yang mengemuka.
Di satu sisi, tentu ada maksud untuk memberi pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi peserta BPJS. Mereka yang selama ini dirawat di kelas 3 rumah sakit, tentu akan mendapat ruang rawat yang lebih baik dengan adanya KRIS ini.
Tentu menjadi pertanyaan tentang bagaimana peserta BPJS yang selama ini dirawat di kelas 1.
Di sisi lain, juga ada pertanyaan tentang apa dampak penerapan KRIS bagi kesehatan anggaran BPJS Kesehatan nantinya. Juga, kalau nantinya memang hanya ada KRIS untuk semua peserta BPJS, mereka yang sebenarnya mampu membayar untuk iuran rawat inap kelas 1 misalnya, mungkin jadi akan membayar lebih rendah, padahal kemampuannya mencukupi.
Juga ada semacam kekhawatiran bahwa kalau ruang rawat di RS dikonversi menjadi KRIS, jumlah tempat tidur bagi peserta BPJS bisa jadi berkurang. Walau tentu ini akan kita lihat kenyataannya pada menjelang Juni 2025.

Source link

Exit mobile version