Selama ini layanan rawat inap bagi peserta JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan mengikuti sistem kelas 1, 2, dan 3. Namun, sistem kelas tersebut akan beralih menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di mana hanya akan ada satu kelas rawat inap standar yang tersedia.