Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI langsung membahas revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Pembahasan tersebut merujuk pada keputusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.
Dalam rapat Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024) itu, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) mempersilakan tenaga ahli Baleg menyampaikan dasar dari revisi tersebut.
Tenaga ahli menyampaikan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak membatasi presiden dalam menentukan jumlah menteri negara.
“Dalam pasal 4 Ayat 1 dan pasal 17 UU NRI Tahun 1945 tidak ada pembatasan secara limitatif bahwa presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya,” kata tenaga ahli Baleg.
Baleg memaparkan rumusan Pasal 15 UU Kementerian Negara bahwa jumlah kementerian paling banyak 34. Baleg mengusulkan penyesuaian jumlah dengan kebutuhan presiden.
“Kemudian berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut: jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata tenaga ahli DPR.