Home Kesehatan AstraZeneca Menarik Vaksin COVID-19 dari Pasar Global Akibat Isu Pembekuan Darah

AstraZeneca Menarik Vaksin COVID-19 dari Pasar Global Akibat Isu Pembekuan Darah

Dalam suatu kesempatan yang berbeda, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa efek samping dari vaksinasi bukanlah hal yang baru. Vaksin yang sudah mendapat izin edar telah melalui penelitian keselamatan yang ketat.

“Ada empat fase, fase satu sampai empat dan sebenarnya ada beberapa catatan di awal, bagi orang-orang yang memiliki masalah kesehatan seperti gangguan pembekuan darah, itu memang dari awal sudah dikatakan AstraZeneca untuk hati-hati dalam pemberiannya,” kata Nadia saat ditemui di Jakarta Barat pada Senin, 6 Mei 2024.

Nadia menambahkan bahwa sebelumnya Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) telah melakukan kajian di tujuh provinsi untuk melihat kemungkinan adanya efek samping dari COVID-19. Kajian dilakukan pada Maret 2021 hingga Juli 2022 dan tidak hanya pada vaksin AstraZeneca.

“Dan, sudah dilaporkan bahwa tidak ada kasus trombosis atau pembekuan darah akibat vaksin AstraZeneca,” kata Nadia.

Sementara efek samping lainnya memang ada, seperti bengkak, demam, dan efek samping ringan lainnya.

Dipertegas lewat pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bahwa tidak ada laporan kejadian terkait termasuk kejadian TTS atau pembekuan darah usai suntikan vaksin COVID-19 AstraZeneca di Indonesia.

“Hingga April 2024, tidak terdapat laporan kejadian terkait keamanan termasuk kejadian TTS di Indonesia yang berhubungan dengan vaksin COVID-19 AstraZeneca,” kata BPOM dalam pernyataan resmi yang diterima Liputan6.com pada 5 Mei 2024.

Hal senada juga telah disampaikan Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas PP KIPI) Profesor Hinky Hindra Irawan Satari. Dia mengatakan tidak ada kejadian TTS usai divaksin COVID-19 AstraZeneca di Indonesia.

Seperti yang disampaikan Siti Nadia, Komnas KIPI mengatakan melakukan surveilans aktif terhadap berbagai macam gejala atau penyakit yang dicurigai terkait dengan vaksin COVID-19 termasuk TTS bersama Kemenkes dan BPOM.

Survei dilakukan di 14 rumah sakit di tujuh provinsi yang memenuhi kriteria selama lebih dari satu tahun yakni dari Maret 2021 hingga Juli 2022.

“Kami lanjutkan lebih dari setahun karena tidak ada gejalanya, jadi kami lanjutkan beberapa bulan untuk juga supaya memenuhi kebutuhan jumlah sampel yang dibutuhkan untuk menyatakan ada atau tidak ada keterkaitan,” kata Hinky.

“Sampai kami perpanjang juga tidak ada TTS pada AstraZeneca,” jelas Hinky dalam keterangan tertulis dari Kementerian Kesehatan RI yang diterima Liputan6.com pada Kamis, 2 Mei 2024.

“Jadi, kami melaporkan pada waktu itu tidak ada kasus TTS terkait vaksin COVID-19,” lanjut Hinky. Hingga kini, Komnas KIPI tetap melakukan surveilans pasif.

Source link

Exit mobile version