Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tidak ada surat presiden atau surpres yang dia buat terkait dengan pemajuan waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini disampaikannya kepada media saat kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (8/5/2024).
Jokowi menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada upaya pemajuan jadwal Pilkada dan bahwa Pilkada 2024 tetap akan digelar pada bulan November. KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia dengan 508 kabupaten/kota dari total 514 yang akan menggelar Pilkada.
Berikut adalah jadwal dan tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Presiden Joko Widodo juga meresmikan sejumlah bank di Ibu Kota Nusantara atau IKN, termasuk pembangunan Gedung Bank Rakyat Indonesia yang diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pelaku UMKM di sekitar area Ibu Kota Nusantara.