Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian kursi DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan. Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menetapkan bahwa PPP tidak berhasil mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen, sehingga PPP tidak dapat mengirimkan calon anggota legislatif ke Senayan.
Dalam permohonannya, PPP berharap MK dapat mengubah suara yang diterima menjadi kursi di DPR agar PPP memiliki perwakilan di legislatif. Hal ini dikarenakan MK sebelumnya telah menghapus aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen. PPP memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen secara nasional, hanya kurang 193.088 suara untuk memenuhi ambang batas parlemen.
PPP meminta MK mengakui perolehan suaranya sebagai hak untuk dikonversi menjadi kursi DPR RI, dan memerintahkan KPU untuk mengubah perolehan suara menjadi kursi DPR RI. Jika permintaan tersebut ditolak, PPP meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil pemilihan umum anggota DPR RI dan anggota DPRD Kabupaten Yahukimo.
Permohonan ini disidangkan di MK dihadiri oleh Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.