More

    Pedagang Siomay Kalap Mencuri 675 Celana Dalam Wanita karena Tidak Punya Uang untuk Open BO

    Minggu, 5 Mei 2024 – 00:02 WIB

    Semarang – Seorang pedagang siomay diamankan oleh warga karena tertangkap mencuri celana dalam (CD) wanita di Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada Jumat, 3 April 2024, dini hari. Pria bernama Jeri (32) asal Bandung tersebut mengakui telah mencuri ratusan celana dalam wanita sejak tahun 2022.

    Baca Juga :

    Polisi Ungkap Kronologi Siswi SD di Lamongan Meninggal karena Pankreas Luka

    Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso, menyatakan bahwa pelaku diamankan oleh warga sekitar ketika sedang berpatroli karena adanya kekhawatiran terhadap pencurian CD.

    Aksi pelaku tertangkap kamera CCTV warga, di mana pelaku terlihat jelas mengambil sejumlah celana dalam wanita yang sedang dijemur. Setelah melakukan pencurian itu, warga sudah menunggu pelaku di luar rumah dan langsung mengamankannya untuk diinterogasi.

    Baca Juga :

    AKBP Syukur: Seorang Warga Tak Terlibat OPM Dipulangkan ke Keluarganya

    “Pukul 01.50 WIB, pelaku naik pagar dan mengambil 3 pcs CD. Setelah beraksi, pelaku keluar dan sudah ada warga yang mengamankan. Gerak-gerik pelaku diawasi oleh warga karena banyak warga sekitar yang kehilangan CD,” kata Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso

    Pedagang siomay pencuri celana dalam wanita ditangkap Polsek Bayumanik Semarang

    Baca Juga :

    Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

    Total saat ini ada sekitar 675 celana dalam wanita yang diamankan oleh kepolisian dari tangan pelaku. Jeri mengakui kepada polisi bahwa aksinya awalnya dipicu oleh keinginan untuk berhubungan intim dengan perempuan.

    Awalnya ia ingin melakukan open BO dengan pekerja seks, namun karena tidak memiliki cukup uang, ia kemudian melihat ada jemuran celana dalam wanita saat berjualan dan memutuskan untuk mengambilnya.

    Dari aksi pertama itu, ia kemudian ketagihan dan terus melakukan aksi pencurian selama dua tahun terakhir dengan target yang sama.

    “Saya mulai beraksi sejak tahun 2022, awalnya ingin open BO tapi tidak punya uang. Saat berjualan, saya melihat CD dan spontan mengambilnya untuk memuaskan hasrat,” ujar Jeri.

    Selain untuk memuaskan diri, celana dalam wanita yang dicuri tersebut juga digunakan saat ia berjualan. Terkadang ia menggunakan beberapa lapis CD untuk memenuhi nafsunya. “Sebagai pelampiasan kepada diri. Ada sensasi, ada kepuasan,” ungkapnya.

    Ia mengaku tidak pernah menghitung berapa banyak CD yang sudah diambil dalam sehari. Namun pernah mencuri sebanyak 15 celana dalam dalam satu lokasi. “Saya mengambil di kos putri yang tidak ada CD pria, hanya celana dalam wanita saja,” ujarnya.

    Jeri juga mengakui bahwa ia tidak pernah mencuci celana dalam wanita yang telah diambil setelah dipakai. Alasannya karena malas dan ia hanya menggunakan celana dalam tersebut sekali dan kemudian menyimpannya.

    “Pernah memakai sampai 5 lapis. Setelah dipakai, disimpan lalu diganti lagi. Saya pakai saat tidur dan bahkan saat bekerja,” tambahnya.

    Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso, menegaskan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Banyumanik untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    “Kami akan upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Namun, tetap kami akan tetapkan wajib lapor,” tambahnya.

    Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

    Halaman Selanjutnya

    Dari aksi pertamanya, ia jadi ketagihan dan akhirnya kebiasaan. Aksi pencurian CD itu dia lakukan selama kurang lebih dua tahun terakhir dengan sasaran yang sama.

    Halaman Selanjutnya

    Berita Terbaru

    Related articles