Amerika Serikat telah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan pemerintah memblokir TikTok di negara tersebut. Selain itu, pemerintah AS juga sedang menyiapkan aturan lain yang akan mengancam keberadaan DJI.
Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh House of Energy and Commerce Committe berpotensi melarang drone DJI untuk beroperasi di Amerika Serikat. Jika undang-undang tersebut disahkan, drone DJI akan masuk dalam daftar perangkat FCC yang tercakup dalam Secure and Trusted Communications Networks Act tahun 2019.
Regulasi ini bertujuan untuk melarang perangkat atau layanan komunikasi yang dianggap berisiko bagi keamanan nasional beroperasi di jaringan AS. DJI sendiri menanggapi RUU tersebut dengan menyatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan tidak akurat dan tidak didasarkan pada operasional perusahaan.
Sebelum DJI, Huawei dan ZTE sudah masuk dalam daftar FCC atas regulasi yang sama. Pelarangan drone DJI yang berasal dari Tiongkok sudah dicetuskan sejak tahun 2022 karena ditemukan bahwa DJI memberikan informasi penting di AS kepada Tiongkok.
Pemerintah AS sebelumnya telah mengambil tindakan terhadap DJI dengan memasukkan perusahaan tersebut dalam Entity List Departemen Perdagangan AS pada tahun 2020. DJI juga ditambahkan dalam daftar Chinese Military-Industrial Complex oleh Departemen Keuangan AS karena diduga digunakan untuk mengawasi kelompok Muslim Uyghur di Tiongkok. Selain itu, Departemen Pertahanan AS juga telah memasukkan DJI dalam daftar hitam mereka sejak 2022.