More

    Agustami Membuat Kekasih Gelapnya Melakukan Aborsi di Kelapa Gading, Berujung Tragis dengan Korban Tewas Akibat Pendarahan

    Rabu, 24 April 2024 – 12:14 WIB

    Jakarta – Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap wanita hamil berinisial RN (34) di ruko Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban meninggal dunia akibat pendarahan karena dipaksa aborsi oleh pelaku.

    Baca Juga :

    Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Tempat Penyimpanan Dupa, Diduga Dibunuh Tantenya

    Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut terungkap karena tidak ditemukan luka pada tubuh korban. Pelaku diketahui sebagai kekasih gelap korban yang bernama Agustami.

    Dia menjelaskan bahwa upaya paksa aborsi dilakukan secara tidak profesional, sehingga menyebabkan kematian korban.

    Baca Juga :

    Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada upaya untuk menggugurkan janin. Karena dilakukan secara tidak profesional dan tidak sesuai dengan standar kesehatan, korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia,” kata Gidion, Rabu, 24 April 2024.

    Ilustrasi lokasi peristiwa

    Baca Juga :

    Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

    Dalam kejadian itu, tersangka Agustami tidak memberikan pertolongan kepada korban. Pelaku malah mengambil ponsel korban dan melarikan diri ke Lampung.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP.

    Dia dihukum penjara selama 15 tahun penjara akibat Pasal 338.

    Sebelumnya, Kombes Gidion Arif Setyawan melaporkan bahwa pelaku Agustami telah ditangkap. Tersangka ditangkap oleh polisi setelah jasad korban ditemukan di salah satu ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Dalam kasus ini, Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara juga sudah melakukan olah TKP terkait kematian wanita hamil di Ruko Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu, 21 April 2024.

    Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom mengatakan bahwa ponsel korban yang hilang diduga dibawa kabur oleh pelaku.

    “Polsek Kelapa Gading sudah melakukan olah TKP awal, HP korban tidak ada,” kata Maulana Mukarom, Minggu 21 April 2024.

    Halaman Selanjutnya

    Dia terancam penjara paling lama kumulatif untuk Pasal 338 selama 15 tahun penjara.

    Halaman Selanjutnya

    Berita Terbaru

    Related articles