Selasa, 23 April 2024 – 16:26 WIB
Jakarta – Pelaku kasus pembunuhan perempuan hamil di Ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara, Agustami diketahui sempat merampas ponsel korban sebelum kabur. Pelaku usai membunuh korban kabur ke Lampung.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku meninggalkan korban dalam kondisi mengerikan. Gidion menjelaskan Agustami dan korban RN (34) sudah menjalin hubungan sejak di kampung halamannya di Lampung selama 3 tahun.
Namun, sebelum mengakhiri nyawa korban, pelaku meminta RN untuk menggugurkan kandungannya. Agustami juga merampas handphone milik korban dengan cara kekerasan. “Dan, saudara A mengambil dengan paksa, dengan cara kekerasan merampas barang milik orang lain berupa handphone dari penguasaan korban,” kata Gidion, Selasa 23 April 2024.
Usai merampas ponsel korban, pelaku dengan kejam meninggalkan perempuan hamil tersebut. Korban tewas diduga dalam kondisi bersimbah darah karena pendarahan. Polisi yang mengetahui identitas pelaku bergerak cepat dengan mengamankan Agustami di Lampung. Penangkapan itu dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan tewas.
“Jadi, peristiwa pagi Sabtu malam jam 08.00 sudah ditangkap di Lampung karena yang bersangkutan melarikan diri ke Lampung,” jelas Gidion. Usai ditangkap dan menjadi tersangka, Agustami kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Proses hukum yang kami lakukan terhadap saudara A adalah pasal 338 pembunuhan atau pasal 359 atau pasal 365 atau pasal 363 atau pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk pasal 338 itu 15 tahun penjara,” tutur Gidion.
Sebelumnya, korban RN tewas di salah satu ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu, 20 April 2024. Korban diduga tewas karena mengalami pendarahan di lantai 3 ruko tersebut. Dari rekaman CCTV, korban terakhir kali bersama Agustami yang berstatus pacarnya.