Sabtu, 20 April 2024 – 18:40 WIB
Palembang – MYD, oknum dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasien di Rumah Sakit Bunda Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum TAF, selaku korban, yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap gelar perkara tersangka dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
“Berdasarkan surat SP2HP yang diberikan ke kami, status dokter MYD sudah jadi tersangka mulai kemarin,” ungkap salah satu Tim Kuasa hukum korban, Redho Junaidi, Sabtu, 20 April 2024.
MYD ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumatera Selatan melakukan gelar perkara.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, kami berharap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan segera menahan dokter MYD,” tegas Redho.
Adapun terkait statemen penasehat hukum tersangka MYD yang menyebut kalau pihak korban telah melakukan perdamaian dan mencabut kuasa, Redho membantah hal tersebut.
“Kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Perkara ini berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, Pasal 6b, dan Pasal 15 bukan delik aduan. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut,” kata Redho.
“Perkara ini perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral. Artinya terlepas apapun itu, perkara harus tetap jalan,” sambung Redho.
Kuasa Hukum TAF lainnya, Andyka Adlantama menambahkan, tim kuasa hukum mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan yang sudah menetapkan dokter MYD dengan mengeluarkan SP2HP.
“Setelah kasus ini berjalan cukup panjang akhirnya status tersangka sudah ditetapkan. Kami apresiasi sekali untuk penyidik dan jajaran Ditreskrimum Subdit Renakta Polda Sumatera Selatan,” ucap Andyka.