More

    Pemilik Mobil Fortuner yang Arogan dan Memalsukan Pelat TNI Bisa Dipenjara 6 Tahun

    Kamis, 18 April 2024 – 17:10 WIB

    Jakarta – Pengemudi mobil Fortuner yang arogan dengan inisial PWGA, yang menggunakan pelat dinas TNI palsu, terancam hukuman 6 tahun penjara. Pengemudi Fortuner tersebut terlibat cekcok dengan pengemudi mobil lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan PWGA dituntut dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Wira menjelaskan, “Terhadap tersangka, kami jerat dengan Pasal 263 KUHP, yang ancaman hukuman penjara selama 6 tahun,” kata Wira di Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 April 2024.

    Viral di Media Sosial

    Seperti yang viral di media sosial, seorang pria mengklaim adik dari seorang Jenderal TNI. Salah satu postingan tersebut diunggah oleh akun Instagram @jktinformasi.

    Dalam postingannya, seorang pengemudi Toyota Fortuner yang menggunakan pelat dinas palsu TNI terlibat dalam perselisihan dengan pengendara lain di jalan tol. Pria tersebut mengaku berdinas di TNI dan merupakan adik dari seorang jenderal. Mereka cekcok setelah kendaraan mereka bersenggolan di jalan karena menyalip dari bahu jalan. “PENGEMUDI FORTUNER CEKCOK DI JALAN TOL: KAKAK SAYA JENDERAL,” seperti yang dikutip pada Jumat, 12 April 2024.

    Setelah diketahui, pelat dinas TNI yang digunakan oleh PWGA, pengemudi Fortuner, adalah palsu. Polisi pun mengungkap asal-usul pelat palsu tersebut.

    Kanit 2 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan menjelaskan bahwa PWGA adalah warga sipil. Meskipun begitu, dia memiliki seorang kakak yang merupakan Purnawirawan Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad). “Jadi dia bukan anggota TNI. Kakaknya pada saat aktif hingga pensiun diberikan pelat nomor dinas tersebut,” kata Anggi saat dihubungi wartawan pada Kamis, 18 April 2024.

    Anggi juga menjelaskan bahwa pelat dinas TNI dengan nomor 84337-00 seharusnya digunakan oleh kakak PWGA. Izin penggunaan pelat dinas TNI tersebut hanya berlaku hingga tahun 2018. “Terdaftar di Mabes TNI, dia hanya bisa menggunakan hingga 2018. Kemudian, pada 2019 dilakukan pemutihan pelat nomor dinas,” ungkapnya.

    Setelah pemutihan, pelat dinas TNI dengan nomor 84337-00 kini diterbitkan atas nama Marsda TNI Purnawirawan Asep Adang Supriyadi. Asep Adang adalah seorang dosen di Universitas Pertahanan (Unhan) RI. “Pada tahun 2020, Pak Asep Adang ini telah terdaftar nama serta nomor dinas tersebut oleh Mabes TNI. Diterbitkan atas nama Pak Asep dengan jenis kendaraan yang berbeda,” jelas Anggi.

    Berita Terbaru

    Related articles