Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengeluarkan peringatan kepada penerbit game terkait aturan rating usia. Jika penerbit game masih melanggar aturan tersebut, Kemkominfo dapat memberlakukan sanksi berupa pemblokiran. Informasi ini disampaikan oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong. Kemkominfo telah menetapkan aturan terkait konten game dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang Klasifikasi Game.
Usman Kansong menjelaskan bahwa aturan tersebut mencakup rating atau batasan usia. Pada rating usia tertentu, sebuah game tidak boleh mengandung konten kekerasan. Penerbit, pembuat, atau pengembang game diwajibkan untuk melakukan klasifikasi secara mandiri. Jika terdapat pelanggaran, sanksi administratif akan diberlakukan, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran.
Peraturan Menteri Kominfo juga mengatur peran orang tua dalam mendampingi anak-anak saat bermain game. Usman juga menjelaskan bahwa kekerasan dalam game hanya diperbolehkan dalam rating 18 tahun ke atas dengan batasan tertentu. Kekerasan yang ditampilkan harus berupa animasi, tidak boleh berlebihan, tidak boleh mengandung amarah, benci, atau penggunaan senjata.