Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali mengeluarkan peringatan kepada penerbit game terkait aturan rating usia. Jika terdapat publisher game yang masih melanggar aturan tersebut, Kemkominfo akan memberikan sanksi berupa pemblokiran.
Informasi ini disampaikan oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong. Menurutnya, Kemkominfo telah memiliki aturan terkait konten game yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang Klasifikasi Game.
Aturan tersebut mengharuskan penerbit, pembuat, atau pengembang game untuk melakukan klasifikasi usia secara mandiri. Sebagai contoh, ada game dengan rating usia 6+, 13+, dan seterusnya. Jika aturan tersebut dilanggar, akan dikenakan sanksi administratif termasuk pemutusan akses atau blokir.
Selain itu, Peraturan Menteri Kominfo juga mengatur peran masyarakat atau orang tua dalam mendampingi anak-anak saat bermain game. Usman menjelaskan bahwa game dengan rating 18+ boleh menampilkan unsur kekerasan, asalkan dalam bentuk animasi dan tidak berlebihan, tidak menunjukkan amarah, benci, atau penggunaan senjata dalam permainan.