More

    Menantu Bekerja Sama dengan Pembunuh Bayaran untuk Membunuh Ibu Mertua di Kendari

    Rabu, 17 April 2024 – 21:04 WIB

    Kendari – Seorang wanita muda bernama Novi Damayanti (21) di Kendari, Sulawesi Tenggara diringkus polisi. Novi ternyata jadi otak pembunuhan terhadap Mirna (51), yang merupakan ibu mertuanya sendiri.

    Baca Juga :

    Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

    Aksi Novi tergolong sadis karena nekat nyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa sang ibu mertua. Dia mengaku tega berbuat demikian karena motif sakit hati lantaran sering dimarahi korban. Menurut Novi, sang ibu mertua kerap mencampuri urusan rumah tangganya sejak 2022.

    “Saya sudah tumpuk-tumpuk perasaanku sakit sekali hatiku sering ditegur,” kata Novi saat ditanya awak media di Mapolresta Kendari, Rabu, 17 April 2024.

    Baca Juga :

    Kawanan Pembunuh Mirna Bermodus Begal Ditangkap, Polisi Curiga Ada Motif Lain Pelaku

    Novi bilang awalnya tak kepikiran untuk membunuh ibu mertuanya. Ia menuturkan hanya ingin menyantet ibu dari suaminya tersebut. Namun, karena santet yang diharapnya tak berhasil, Novi pun menyewa seseorang bernama Cimank untuk merencanakan aksi pembunuhan.

    “Sebenarnya rencana saya mau santet dia pak. Tapi, karena kekhilafan toh karena emosi kasian,” lanjut Novi.

    Baca Juga :

    Respons Hasto, Golkar Pastikan Dukung Menantu Jokowi di Pilgub Sumut

    Diringkus, Pelaku pembunuhan bermodus begal di Kecamatan Poasia, Kota Kendari

    Dari pengakuannya, Novi berjanji akan memberikan uang Rp75 juta kepada Cimank jika berhasil menghabisi sang mertua. Namun, Cimank baru dapat bayaran Rp10,5 juta.

    “Saya janji kasih Rp75 juta. Tapi, baru Rp10,5 juta yang saya kasih,” tuturnya.

    Sementara, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan kasus ini terkuak setelah pihaknya melakukan pemeriksaan. Menurut dia, jajarannya menemukan banyak kejanggalan dari keterangan yang diberikan Novi yang merupakan menantu korban.

    “Ada kejanggalan yang kami dapatkan saat melakukan penyelidikan dan keterangan pelaku ini kerap berubah-ubah saat ditanya penyidik,” kata Aris.

    Lebih lanjut, Aris mengatakan sebelum ditangkap, Novi juga sempat membuat laporan di Polresta Kendari terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan pada awal April 2024.

    Dalam laporannya, Novi mengaku dibegal oleh 4 pria tak dikenal. Dalih Novi dalam laporan itu, dirinya bersama korban Mirna menggunakan mobil melintas di jalan sepi kawasan kantor DPRD Kota Kendari.

    Dari insiden skenario pembegalan itu, Novi mengaku dipukul oleh salah satu pelaku. Adapun Mirna meregang nyawa dengan 10 luka tusuk. Bahkan, sejumlah barang berharga milik keduanya diklaim Novi dibawa kabur oleh komplotan pelaku.

    Berdasarkan laporan itu, Polresta Kendari kembali melakukan langkah-langkah penyelidikan. Hal itu termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga meminta keterangan lebih lanjut terhadap Novi serta saksi-saksi lainnya.

    Dari pengungkapan kasus, terkuak akhirnya bahwa Mirna tewas ternyata bukan karena pembegalan. Korban Mirna menjadi korban pembunuhan berencana yang didesain sedemikian rupa oleh Novi dan Cimank.

    Saat ini, Novi dan Cimank sudah dijebloskan ke dalam penjara. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    Halaman Selanjutnya

    “Saya janji kasih Rp75 juta. Tapi, baru Rp10,5 juta yang saya kasih,” tuturnya.

    Halaman Selanjutnya

    Berita Terbaru

    Related articles