Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 Hijriah tinggal menghitung hari. Sebagian masyarakat mulai melaksanakan mudik atau pulang ke kampung halaman.
Pemerintah memperkirakan jumlah pemudik tahun ini sebanyak 193 juta orang dengan menggunakan berbagai moda transportasi, mulai dari transportasi darat hingga udara.
Dari 193 juta pemudik, 30 persen di antaranya atau sekitar 57 juta adalah pemudik usia anak.
Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), anak-anak yang mudik ke kampung halaman dan kembali dari kampung halaman harus dipastikan keamanan dan keselamatannya. Baik keamanan fisik, psikis, keamanan dari rasa takut dan kekerasan lainnya.
“Pelaksanaan mudik harus ramah anak,” kata Kepala KPAI Ai Maryati Solihah dalam keterangan pers dikutip, Jumat (5/4/2024).
Menurut Ai, KPAI memiliki tugas untuk memastikan agar pelaksanaan mudik menjamin rasa aman terhadap anak-anak. Pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, dan Instansi/Lembaga lainnya yang terkait dengan pelayanan teknis, bertanggung jawab untuk memberikan jaminan keamanan para pemudik, terutama anak-anak.
Di samping itu, peran orangtua dalam mendampingi dan mengawal anak-anaknya yang ikut dalam perjalanan mudik juga sangat penting dalam mewujudkan mudik ramah anak.
Pasalnya, dalam pengawasan yang dilakukan KPAI pada aktivitas mudik tahun-tahun sebelumnya, terdapat sejumlah pelanggaran hak anak, seperti:
– Anak penumpang tanpa tiket sehingga tidak masuk dalam daftar manifes penumpang.
– Anak rentan terpisah/tertinggal dari orangtua karena berdesak-desakan.
– Anak ikut serta mudik dengan sepeda motor yang sangat membahayakan, dan sebagainya.